Pakai Pelat Palsu, Faisal Marasabessy Penganiaya Adik Verlita Evelyn Terancam 7 Tahun Penjara

  • Share
Pakai Pelat Palsu, Faisal Marasabessy Penganiaya Adik Verlita Evelyn Terancam 7 Tahun Penjara

Sheralot.com – Kasus penganiyaan yang dilakukan Ali Fanser Marasabessy dan anaknya, Faisal Marasabessy kepada adik Verlita Evelyn, Justin Frederick, mengungkap fakta baru. 

Ali Fanser Marasabessy dan Faisal Marasabessy menggunakan pelat nomor palsu di mobil Nissan X-Trail. Kendaraan itu digunakan saat menyerempet mobil Justin Frederick.

Adik Verlita Evelyn, Justin Frederick dipukuli di Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022).

“Kami mendapat data bahwa nopol kendaraan tersebut B 1146 RFH bukan nopol kendaraan Nissan X-Trail abu-abu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Endra Zulpan menambahkan, “berdasarkan data, no pol B 1146 RFH digunakan kendaraan sedan.”

Baca Juga:
Hajar Adik Verlita Evelyn di Tol Sampai Bonyok, Faisal Marasabessy Terancam 9 Tahun Penjara

Selain ancaman hukuman penjara akibat penganiayaan, Faisal Marasabessy dan Ali Fanser terancam hukuman terkait pemalsuan identitas kendaraan. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun.

Faisal Marasabessy, pemuluk adik Verlita Evelyn, Justin Frederick dihadirkan Polda Metro Jaya di hadapan wartawan, Senin (6/6/2022). [Rena Pangesti/Sheralot.com]
Faisal Marasabessy, pemukul adik Verlita Evelyn, Justin Frederick dihadirkan Polda Metro Jaya di hadapan wartawan, Senin (6/6/2022). [Rena Pangesti/Sheralot.com]

Mengenai motif yang Ali Fanser Marasabessy dan Faisal Marasabessy menggunakan pelat nomor tersebut, polisi masih melakukan pendalaman penyidikan. Termasuk apakah karena ini, pelaku dijerat pasal karena menggunakan pelat bodong.

“Nanti kami dalami lagi. Bukti kepemilikan kendaraan yang sah juga masih kami dalami,” kata Kombes Zulpan.

Untuk saat ini, polisi masih menjerat Faisal Marasabessy sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan dan atau kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Adik Verlita Evelyn, Justin Frederick dengan wajah bonyok usai mendapat pemukulan oleh dua orang di ruas Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (4/6/2022). [istimewa]
Adik Verlita Evelyn, Justin Frederick dengan wajah bonyok usai mendapat pemukulan oleh dua orang di ruas Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (4/6/2022). [istimewa]

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kombes Zulpan.

Baca Juga:
Ikut Aniaya Adik Verlita Evelyn, Ali Fanser Akan Susul Anak Jadi Tersangka

Sementara nasib sang ayah, Ali Fanser Marasabessy masih berstatus saksi. “Apabila sudah dua alat bukti, nanti statusnya bisa dinaikkan,” pungkasnya.



#Pakai #Pelat #Palsu #Faisal #Marasabessy #Penganiaya #Adik #Verlita #Evelyn #Terancam #Tahun #Penjara

Sumber : www.suara.com

  • Share