Buat Pasangan Nikah Siri Bandung Inilah cara Mendapatkan Kartu Keluarga

  • Share

Pemerintahan sekarang ini mengizinkan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, kendati tak terdaftar dalam akte ataupun surat nikah.

Pasangan nikah siri bandung bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) dengan kriteria memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dijumpai oleh dua saksi.

Adapun pemilah di antara KK buat pasangan nikah siri dan nikah sah menurut hukum negara ialah terdapatnya kolom yang tercatat kawin belum terdaftar pada KK untuk pasangan nikah siri.       

Penilaian pemerintahan, di dalam masalah tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian KK buat pasangan nikah siri ini menurut ketetapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan kalau perkawinan resmi jika dikerjakan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agama.

Di dalam perihal ini, pernikahan siri dipandang resmi sama sesuai hukum agama, maka dari itu menurut pemerintahan bisa saja buat pasangan nikah siri buat mendapat KK.

Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri yakni agar tiap masyarakat negara, termaksud anak yang lahir dari nikah siri, pula terdaftar atau punyai KK.

Walau begitu, butuh ditelaah kembali ketetapan ini biar dalam prakteknya bisa memberi manfaat untuk masayarakat umum, tidak memberikan kerugian faksi spesifik, terutama anak dan wanita dalam perkawinan.

1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri

Aturan perundang-undangan di Indonesia tak mengenali maupun mengontrol secara detil berkenaan nikah siri. Walaupun syah menurut hukum agama, akan tetapi posisi pernikahan siri tidak berkekuatan hukum sama dengan dirapikan dalam ketetapan perundang-undangan.

Berpedoman pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatakan kalau perkawinan resmi kalau dilaksanakan menurut ketetapan agama masing-masing, akan tetapi selanjutnya pada ayat (2) dirapikan tentang pendataan perkawinan yang tengah dilakukan seperti peraturan perundang-undangan.  

Dalam masalah ini, realisasi perkawinan siri meskipun udah resmi berdasar agama tetapi tak serentak mendapat keputusan hukum negara seandainya tak dibuat di instansi berkaitan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktek nikah siri lalu berefek pada status dan posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri ataupun anak dari pernikahan siri.       

Sebelumnya ada peluang buat punya KK untuk pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih tertera dalam KK masing-masing.

Sedangkan, jika lantas ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, status anak dalam surat kelahirannya cuma untuk anak ibu dan terdaftar dalam KK ibu.  

Karena itu, karena itu pemberian KK untuk pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa tercantum dalam KK dan mendapatkan dokumen kelahiran bukan argumen logis.

Ini dipicu tidak ada atau adanya KK dari orang tua anak itu, anak masih tetap bisa mendapatkan surat kelahiran juga tertera dalam KK, biarpun status anak cuma untuk anak ibu.

Nikah siri tidak dianggap oleh negara, biarpun resmi dimata agama Islam. Karena itu, anak ataupun istri dari perkawinan siri tidak miliki status hukum dihadapan negara.  

Sebagai halnya ditata di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Petunjuk Presiden Nomor 1 Tahun 1991 perihal Penyebaran Kombinasi Hukum Islam (KHI), yang mewajibkan tiap perkawinan dicatat biar terbukti keteraturan perkawinan buat penduduk Islam.

Pendataan perkawinan itu dilaksanakan oleh karyawan pencatat nikah. Maka dari itu, resmi tidaknya perkawinan tak ditetapkan oleh dokumen perkawinan,

tetapi dokumen perkawinan merupakan bukti udah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tidak terdapatnya bukti pemilikan akte ini berpengaruh di anak ataupun istri dari perkawinan siri tidak punyai keabsahan didepan negara.

2. Pengaruh Nikah Siri Buat Kehidupan Negara

Tak ada keabsahan nikah siri bandung ini munculkan imbas hukum kepada status anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta cuman miliki interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.

Selaku anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2  orang tua-nya, selalu dapat memperoleh dokumen kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, dalam akte kelahiran itu cuma terdapat nama ibunya.

Apabila ingin menuliskan nama ayahnya pun dalam dokumen kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan jadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.

Waktu tak ada ketetapan pengadilan berkenaan pernyataan si ayah pada anak hasil pernikahan siri, jadi anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tidak punya hak mewaris dari ayahnya.

Karena, si anak cuman memiliki pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sementara itu, menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya karenanya dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang selayaknya mereka terima kalau mereka sebagai anak-anak yang sah.

a. Kartu Keluarga (KK) Buat Pasangan Yang Menikah Siri

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Akan tetapi, Dinas Kependudukan serta Pendataan Sipil tak menikahkan, akan tetapi cuma menulis sudah berlangsungnya perkawinan. Nanti, di KK bakal dicatat info “kawin belum terdaftar “.

Untuk membikin KK itu, pasangan nikah siri harus menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri didapati oleh dua orang saksi.

b. Kriteria Pembikinan untuk mengurusi KK salah satunya:

Sedang untuk pasangan nikah siri, ada kriteria privat yang sudah diputuskan Dukcapil Kemendagri yakni membikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri dikenali oleh dua orang saksi.

c. Rangkuman Kartu Keluarga Nikah Siri

nikah siri resmi secara agama, tapi tidak mempunyai kekuatan hukum serta karena itu dirasa tak sempat ada dalam catatan negara. Lewat kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara.

Pasangan yang jasa nikah siri bandung bisa ditempatkan ke 1 KK dengan informasi kawin belum terdaftar dengan kriteria privat ialah menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.

Meskipun begitu, masih harus buat pasangan buat lakukan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.

  • Share